Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan HLN/HDN yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2013. (2) Penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rincian peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA-K/L dan diajukan oleh Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda