Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume Keluaran terhadap: a. Kegiatan Prioritas Nasional; dan/atau b. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Koreksi Anda