Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume Keluaran terhadap:
a. Kegiatan Prioritas Nasional; dan/atau
b. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Koreksi Anda
