Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; b. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; c. Percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN; d. penerimaan Hibah Luar Negeri (HLN)/Hibah Dalam Negeri (HDN) setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2013 ditetapkan; e. penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; f. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; g. pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri; h. perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi; dan/atau i. perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang. (2) Perubahan rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan berupa: a. penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ rogram/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan penambahan volume Keluaran; b. penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap; atau c. pengurangan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id