Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2013; b. penerapan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi (reward and punishment system); c. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau d. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan lainnya.
Koreksi Anda