Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB dan sampai dengan akhir bulan Maret 2013 Kuasa Pengguna Anggaran tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir/dibintang (*) tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013.
(2) Paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk paket pekerjaan yang sudah jelas peruntukannya namun pelaksanaannya memerlukan syarat dan kondisi tertentu.
Koreksi Anda
