Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR UNCOATED WRITING AND PRINTING PAPER DARI NEGARA REPUBLIK KOREA
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian Bea Masuk Anti Dumping atas impor Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setelah dilakukan penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean.
(3) Penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah importir mengajukan permohonan penelitian ulang kepada kantor pabean tempat pemasukan barang impor.
(4) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
(5) Tata cara pengembalian Bea Masuk Anti Dumping atas impor Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pengembalian bea masuk, denda administrasi dan/atau bunga.
Koreksi Anda
