Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR UNCOATED WRITING AND PRINTING PAPER DARI NEGARA REPUBLIK KOREA
Teks Saat Ini
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
