Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
