Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor Dan Nama Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2011, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
