Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan atas Rekening KUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
