Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan atas Rekening KUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 31-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id