Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Rupiah tidak mencukupi untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta Rupiah serta dalam valuta selain USD, Valuta Yen, dan Valuta Euro, seluruh pengeluaran negara dimaksud dapat dibebankan pada Rekening KUN dalam Valuta USD, Rekening KUN dalam Valuta Yen, dan/atau Rekening KUN dalam Valuta Euro.
(2) Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Valuta USD tidak mencukupi untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta USD maupun Valuta Eksotik (exotic currency), seluruh pengeluaran negara dimaksud dapat dibebankan pada Rekening KUN dalam Valuta Rupiah, Rekening KUN dalam Valuta Yen, dan/atau Rekening KUN dalam Valuta Euro.
(3) Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Valuta Yen tidak mencukupi untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta Yen, seluruh pengeluaran negara dimaksud dapat dibebankan pada Rekening KUN dalam Valuta Rupiah, Rekening KUN dalam Valuta USD, dan/atau Rekening KUN dalam Valuta Euro.
(4) Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Valuta Euro tidak mencukupi untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta Euro, seluruh pengeluaran negara dimaksud dapat dibebankan pada Rekening KUN dalam Valuta Rupiah, Rekening KUN dalam Valuta USD, dan/atau Rekening KUN dalam Valuta Yen.
(5) Pembayaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan dengan cara:
a. pemindahbukuan antar Rekening KUN; atau
b. pendebetan langsung dari Rekening KUN dengan Valuta yang berbeda.
Koreksi Anda
