Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta Rupiah adalah sebagai berikut: a. Nomor Rekening : 502.000000980; b. Nama Rekening : Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah. (2) Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta USD adalah sebagai berikut: a. Nomor Rekening : 600.502411980; b. Nama Rekening : Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta USD. (3) Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta Yen adalah sebagai berikut: a. Nomor Rekening : 600.502111980; b. Nama Rekening : Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Yen. (4) Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta Euro adalah sebagai berikut: a. Nomor Rekening : 600.502991980; b. Nama Rekening : Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Euro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 31-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id