Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (keadaan kahar atau force majeure), Pengusaha Kena Pajak tidak wajib membayar www.djpp.kemenkumham.go.id
kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (5).
(2) Bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (keadaan kahar atau force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari peperangan, kerusuhan, revolusi, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya, yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
