Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI
Teks Saat Ini
Keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah:
a. Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
1. penyerahan Barang Kena Pajak;
2. penyerahan Jasa Kena Pajak;
3. ekspor Barang Kena Pajak; atau
4. ekspor Jasa Kena Pajak,
yang berasal dari hasil produksinya sendiri.
b. Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
1. penyerahan Barang Kena Pajak;
2. penyerahan Jasa Kena Pajak;
3. ekspor Barang Kena Pajak; atau
4. ekspor Jasa Kena Pajak.
Koreksi Anda
