Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 31-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara INDONESIA dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dengan menyisipkan 1 (satu) nomor diantara Nomor 64 dan Nomor 65 yaitu Nomor 64a yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, yang berbunyi sebagai berikut: NO. POS/SUB POS HEADING/SUB HEADING URAIAN BARANG DESCRIPTION OF GOODS % BEA MASUK/ % IMPOR DUTY (1) (2) (3) (4) (5) 64a ex 7210.49.20.00 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya dan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm --- Containing by weight less than 0.6% of carbon and of a thickness not exceeding 1.2 mm 0,0
Koreksi Anda