Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 31-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Teks Saat Ini
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara INDONESIA dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dengan menyisipkan 1 (satu) nomor diantara Nomor 64 dan Nomor 65 yaitu Nomor 64a yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, yang berbunyi sebagai berikut:
NO.
POS/SUB POS HEADING/SUB HEADING URAIAN BARANG DESCRIPTION OF GOODS % BEA MASUK/ % IMPOR DUTY
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
64a ex 7210.49.20.00 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya dan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm --- Containing by weight less than
0.6% of carbon and of a thickness not exceeding 1.2 mm 0,0
Koreksi Anda
