Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pemberitahuan dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atau pejabat yang diberi kuasa paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan dari Bank INDONESIA.
(2) Berdasarkan surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atau pejabat yang diberi kuasa menerbitkan surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan untuk keperluan Dana Cadangan Penjaminan yang di-retur.
(3) Surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Kuasa BUN Pusat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan dari Kuasa BUN Pusat.
(4) Kuasa BUN Pusat menolak permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan apabila surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan diterima melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan surat permintaan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat menerbitkan warkat untuk keperluan Dana Cadangan Penjaminan yang di-retur.
(6) Surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
