Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pengembalian (retur) atas pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA mengembalikan dan/atau membukukan dana tersebut ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. (2) Bank INDONESIA memberitahukan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa BUN Pusat paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah terjadi retur.
Koreksi Anda