Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pengembalian (retur) atas pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA mengembalikan dan/atau membukukan dana tersebut ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
(2) Bank INDONESIA memberitahukan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa BUN Pusat paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah terjadi retur.
Koreksi Anda
