Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Kuasa BUN Pusat:
a. melakukan pencairan Dana Cadangan Penjaminan atas beban Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dengan menerbitkan warkat untuk untung rekening Penerima Jaminan apabila surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan telah diterima lengkap disertai lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); atau
b. mengembalikan surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan apabila tidak disertai lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Salinan warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan oleh Kuasa PA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan sebagai bahan dimulainya proses administrasi piutang.
Koreksi Anda
