Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah diterima dari Penerima Jaminan bukan Badan Usaha pada tahun anggaran berjalan, Pejabat Penerbit SPP melakukan verifikasi atas jumlah tagihan dari Penerima Jaminan. (2) Dalam hal tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah diterima dari Badan Usaha dalam rangka penjaminan bersama Pemerintah dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur pada tahun anggaran berjalan, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur melakukan verifikasi atas jumlah tagihan dari Badan Usaha. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan kepada Kuasa BUN Pusat dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTJPP) dan Berita Acara Besaran Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (4) Dalam hal terdapat kewajiban pembayaran kepada Negara berupa pajak dan/atau bukan pajak, penyampaian surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan: a. Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP); b. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); c. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP); atau d. Dokumen yang dipersamakan dengan SSP, SSBP, atau SSPCP. (5) Surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id