Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah diterima dari Penerima Jaminan pada tahun anggaran berjalan, Pejabat Penerbit SPP melakukan perhitungan besaran pembebanan atas Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berjalan dan/atau Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. (2) Hasil perhitungan besaran pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Besaran Pembebanan. (3) Berita Acara Besaran Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda