Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pembayaran kepada Penerima Jaminan menggunakan Dana Cadangan Penjaminan dilakukan apabila:
(1) Anggaran Kewajiban Penjaminan tidak dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan; atau
(2) Anggaran Kewajiban Penjaminan dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan tetapi tidak mencukupi.
Koreksi Anda
