Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPPN melakukan pengujian atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Kepala KPPN menerbitkan SP2D untuk memindahbukukan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam hal SPM yang diajukan telah memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala KPPN mengembalikan SPM kepada Pejabat Penandatangan SPM dalam hal SPM yang diajukan tidak memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kepala KPPN menyampaikan salinan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan.
(5) Tata cara pengujian SPP, pengujian SPM, penerbitan SP2D, dan pengembalian SPM berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Koreksi Anda
