Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah tidak dipergunakan sampai dengan akhir triwulan III tahun anggaran berjalan, pejabat penerbit SPP membuat SPP sebagai dasar penerbitan SPM untuk Dana Cadangan Penjaminan. (2) Berdasarkan SPP yang diajukan oleh Pejabat Penerbit SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian SPP. (3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM dengan dilampiri copy Surat Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kepala KPPN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id