Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kuasa PA pada awal tahun anggaran mengajukan permintaan penerbitan SP-RKA BUN Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Berdasarkan permintaan Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-RKA BUN.
(3) SP-RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya disampaikan kepada Kuasa PA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Berdasarkan SP-RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa PA menyusun konsep DIPA.
(5) Konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.
(6) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sebagai dokumen dasar pelaksanaan pembayaran/pencairan untuk Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan.
Koreksi Anda
