Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola sampai dengan berakhirnya masa masing-masing program penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Batas tertinggi jumlah akumulasi dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah disetujui oleh Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi Kuasa PA dengan memperhatikan hasil perhitungan kewajiban penjaminan Pemerintah yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. (3) Kuasa PA dapat mengusulkan penambahan atau pengurangan batas tertinggi jumlah akumulasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda