Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak habis digunakan dalam tahun berjalan dipindahbukukan ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah yang bersifat kumulatif. (3) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melunasi kewajiban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada Penerima Jaminan apabila Pihak Terjamin tidak dapat membayar kewajibannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id