Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Kuasa PA.
(2) Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menyusun DIPA;
b. memerintahkan pembayaran atas beban Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah;
c. mengelola Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan.
(3) Kuasa PA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk.
(4) Kuasa PA menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:
a. Pejabat Penerbit SPP; dan
b. Pejabat Penandatangan SPM, dalam pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan/atau beban Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian jaminan Pemerintah.
Koreksi Anda
