Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak selaku UAKPA-BUN. (2) UAKPA-BUN wajib memproses dokumen sumber transaksi keuangan Dana Cadangan Penjaminan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda