Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dana Cadangan Penjaminan disajikan sebagai Kas Yang Dibatasi Penggunaannya pada kelompok Dana Cadangan dalam Neraca Pemerintah.
(2) Pembentukan Dana Cadangan Penjaminan dari APBN disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pembiayaan.
(3) Dana Cadangan Penjaminan dinilai sebesar nilai nominal dana cadangan yang dibentuk.
Koreksi Anda
