Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Cadangan Penjaminan disajikan sebagai Kas Yang Dibatasi Penggunaannya pada kelompok Dana Cadangan dalam Neraca Pemerintah. (2) Pembentukan Dana Cadangan Penjaminan dari APBN disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pembiayaan. (3) Dana Cadangan Penjaminan dinilai sebesar nilai nominal dana cadangan yang dibentuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id