Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengadministrasikan piutang Pemerintah Pusat yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pembayaran jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian jaminan Pemerintah.
Koreksi Anda