Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola oleh Kuasa BUN Pusat secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
(2) Bunga dan/atau jasa giro atas pengelolaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda
