Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan, Kuasa PA mengajukan usul pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah pada Bank INDONESIA sebagai bank penyimpan Dana Cadangan Penjaminan.
(3) Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Kuasa PA.
(4) Tata cara pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening milik BUN.
Koreksi Anda
