Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 30-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/PMK.04/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DAFTAR KANTOR BEA DAN CUKAI YANG DAPAT MELAKUKAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM PERIODE TERTENTU Kantor Bea dan Cukai yang dapat melakukan penyetoran atas penerimaan negara yang diterimanya ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, dalam periode tertentu meliputi: 1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (KPPBC) Bagan Siapiapi; 2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (KPPBC) Entikong; 3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (KPPBC) Sintete; 4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (KPPBC) Pulang Pisau; 5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (KPPBC) Jagoi Babang; 6. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (KPPBC) Malili; 7. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (KPPBC) Kaimana; 8. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (KPPBC) Biak, khusus untuk penerimaan negara yang diterima melalui Pos Bea dan Cukai Dawai dan Serui. 9. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (KPPBC) Fak- Fak; dan 10. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (KPPBC) Nangau Badau. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal II — PERMEN Nomor 30-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id