Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, dan Pos Persepsi yang menerima pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu harus:
a. meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian SSPCP;
b. mencocokkan jumlah penerimaan negara sebagaimana tercantum dalam SSPCP dengan yang tercantum dalam dokumen yang dijadikan dasar pembayaran;
c. memberikan pengesahan penerimaan negara pada SSPCP yang telah dibubuhi nama dan tanda tangan petugas serta cap dinas dengan memberikan/membubuhkan NTB dan NTPN atau NTP dan NTPN, nomor SSPCP, unit Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN), tanggal dan waktu penerimaan pembayaran;
d. menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN);
e. memberikan bukti pembayaran berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan SSPCP kepada Wajib Bayar;
f. mengirimkan credit advice kepada Kantor Bea dan Cukai yang telah terhubung dengan PDE Kepabeanan dan Cukai;
dan
g. menjawab setiap permintaan konfirmasi dari Kantor Bea dan Cukai.
(2) Kantor Bea dan Cukai dan Kantor Pos yang menerima pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, dan penerimaan negara atas barang kena cukai, harus:
a. meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian SSPCP;
b. mencocokkan jumlah penerimaan negara sebagaimana tercantum dalam SSPCP dengan yang tercantum dalam dokumen yang dijadikan dasar pembayaran;
c. memberikan nomor SSPCP, tanggal dan waktu penerimaan pembayaran, dan nama serta nomor identitas pegawai dan tanda tangan pegawai, dan cap dinas kantor yang bersangkutan pada SSPCP; dan
d. memberikan bukti pembayaran berupa SSPCP kepada Wajib Bayar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Berdasarkan permintaan konfirmasi dari Kantor Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melakukan konfirmasi atas keabsahan SSPCP.
(4) Kantor Pos mengirimkan laporan bulanan ke Kantor Bea dan Cukai atas penyelesaian pembayaran dan penyetoran penerimaan negara atas barang kiriman pos.
10. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A, sehingga Pasal 15A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
