Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 30-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang dilampiri dengan dokumen yang menjadi dasar pembayaran penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu. (2) SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar untuk pelayanan kepabeanan dalam pengangkutan barang tertentu dengan ketentuan SSPCP dimaksud telah mendapat NTB/NTP dan NTPN. (3) Dalam hal NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat diterbitkan yang disebabkan oleh terjadinya gangguan terhadap MPN atau sebab lainnya, SSPCP yang telah divalidasi dengan teraan NTB/NTP dapat digunakan sebagai dasar untuk pelayanan kepabeanan dalam pengangkutan barang tertentu. (4) Atas pelayanan kepabeanan dalam pengangkutan barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberitahukan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi kepada Kantor Bea dan Cukai paling lambat pada hari kerja berikutnya. 9. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 30-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id