Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran PNBP yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi pada hari kerja berikutnya. (1a) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode tertentu, yaitu pada hari Selasa minggu berikutnya dalam hal: a. lokasi Kantor Bea dan Cukai berada di daerah yang tidak terdapat Bank Persepsi atau Pos Persepsi dan/atau biaya yang harus dikeluarkan untuk menyetorkan penerimaan negara melebihi besaran penerimaan negara yang akan disetorkan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. lokasi Kantor Bea dan Cukai berada di daerah yang jauh dari Bank Persepsi atau Pos Persepsi dan/atau biaya yang harus dikeluarkan untuk menyetorkan penerimaan negara melebihi besaran penerimaan negara yang akan disetorkan. (1b) Dalam hal hari Selasa jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan pada hari kerja berikutnya. (2) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang telah diberi nomor oleh Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b. 8. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda