Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi pada hari kerja berikutnya.
(1a) Penyetoran penerimaan negara dalam rangka ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode tertentu, yaitu pada hari Selasa minggu berikutnya dalam hal:
a. lokasi Kantor Bea dan Cukai berada di daerah yang tidak terdapat Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi dan/atau biaya yang harus dikeluarkan untuk menyetorkan penerimaan negara melebihi besaran penerimaan negara yang akan disetorkan; dan/atau
b. lokasi Kantor Bea dan Cukai berada di daerah yang jauh dari Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi dan/atau biaya yang harus dikeluarkan untuk menyetorkan penerimaan negara melebihi besaran penerimaan negara yang akan disetorkan.
(1b) Dalam hal hari Selasa jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, penyetoran penerimaan negara dalam rangka ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Penerimaan negara dalam rangka ekspor yang diterima oleh Kantor Pos disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi pada hari kerja berikutnya.
(3) Penyetoran penerimaan negara dalam rangka ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang telah diberi nomor oleh Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
