Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 30-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Ketentuan Pasal 2 huruf l dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013, beserta perubahannya, dinyatakan tidak berlaku; dan c. Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda