Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
Teks Saat Ini
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat dikreditkan.
Koreksi Anda
