Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian. (2) Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 30-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id