Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengusaha Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pabrikan Emas Perhiasan dan pedagang Emas Perhiasan.
(3) Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan.
(4) Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan.
Koreksi Anda
