Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dan prosedur manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan dan prosedur manajemen risiko LKNB secara keseluruhan.
(2) Kebijakan dan prosedur manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a. pengawasan oleh direksi dan komisaris atau pengurus dan pengawas LKNB (management oversight);
b. pendelegasian wewenang;
c. pemisahan tugas;
d. sistem pengawasan intern termasuk audit intern; dan
e. program pelatihan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi pejabat, karyawan, dan tenaga pemasar yang bukan karyawan LKNB.
(3) LKNB wajib melakukan pengujian dan tes secara acak (sampling) terhadap keefektifan dari sistem dan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah dan mendokumentasikan pengujian tersebut guna perbaikan dan pengembangan sistem yang dimiliki.
(4) LKNB wajib mendokumentasikan dan melakukan pemutakhiran jenis, indikator dan contoh dari transaksi yang mencurigakan yang ditemukan di berbagai unit kerja terkait.
Koreksi Anda
