Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kesamaan nama dan informasi lain atas Nasabah dengan nama dan informasi yang tercantum dalam daftar nama teroris sebagaimana daftar yang dimuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, LKNB wajib melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Koreksi Anda
