Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKNB wajib memenuhi ketentuan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan Pendanaan Kegiatan Terorisme kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai tindak pidana pencucian uang dan peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda