Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKNB wajib menatausahakan dan menyimpan data transaksi LKNB dengan Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 19 dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak Nasabah mengakhiri Perikatan dengan LKNB.
Koreksi Anda