Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
LKNB wajib menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, baik yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Koreksi Anda
