Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
LKNB wajib melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk memastikan ada tidaknya transaksi yang mencurigakan serta melaporkan temuan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Koreksi Anda
