Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif untuk dapat memastikan bahwa transaksi yang dilakukan Nasabah konsisten dengan profil, karakteristik dan pola transaksi Nasabah yang bersangkutan, LKNB wajib memiliki sistem informasi yang memadai. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memungkinkan LKNB untuk dapat menelusuri setiap transaksi, termasuk untuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, sumber dana yang digunakan untuk transaksi, dan Perikatan lain yang dimiliki Nasabah pada bank dan LKNB lain.
Koreksi Anda