Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKNB wajib meneruskan kebijakan dan prosedur Prinsip Mengenal Nasabah ke seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan yang merupakan LKNB di luar negeri, dan memantau pelaksanaannya. (2) Dalam hal di negara tempat kedudukan jaringan kantor dan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mematuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) atau sudah mematuhi namun peraturan Prinsip Mengenal Nasabah yang dimiliki lebih longgar dari yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, jaringan kantor dan anak perusahaan dimaksud wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Dalam hal di negara tempat kedudukan jaringan kantor dan anak perusahaan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peraturan Prinsip Mengenal Nasabah yang lebih ketat dari yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, jaringan kantor dan anak perusahaan dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud. (4) Dalam hal penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan jaringan kantor dan anak perusahaan berada maka pejabat kantor LKNB di luar negeri tersebut wajib menginformasikan kepada kantor pusat LKNB dan Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan bahwa kantor LKNB dimaksud tidak dapat menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda