Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
LKNB wajib melakukan pemantauan yang berkesinambungan terhadap hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah dan/atau LKNB yang berasal dari negara-negara yang tidak menerapkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
Koreksi Anda
