Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKNB wajib melakukan pemantauan yang berkesinambungan terhadap hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah dan/atau LKNB yang berasal dari negara-negara yang tidak menerapkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
Koreksi Anda